Jumat, 05 April 2013

bab nikah dalam kitab fathul bari

Masalah Dalam Rukun Nikah 

Rukun adalah sebuah prasarat yang harus dipenuhkan dalam pelaksanaan suatu ibadah. Rukun nikah berarti pilar-pilar yang menjadi bagian penting yang harus dipenuhkan dalam proses akad nikah. Adapun Rukun nikah yang harus ada dalam sebuah akad nikah adalah:
a. Calon Suami
b. Calon Isteri
c. Wali Nikah
d. 2 Orang saksi
e. Sighat Ijab Kabul.
wali dipenjara 

Bila wali dipenjara dan tidak mungkin dihubungi atau tidak boleh dihubungi maka yang menjadi wali nikah adalah HAKIM yang dalam hal ini KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA. Ketentuan ini berdasar penjelasan MUGHNI AL MUHTAJ ILA MAANI ALFAADZIL MINHAJ JUZ 3 HAL 159
ولو غاب) الولي (الأقرب) نسباً أو ولاءً (إلى مرحلتين) ولا وكيل لـه حاضر بالبلد، أو دون مسافة القصر، (زوج السلطان) أي سلطان بلدها أو نائبه لا سلطان غير بلدها ولا الأبعد على الأصح؛ لأن الغائب ولي والتزويج حق لـه، فإذا تعذر استيفاؤه منه ناب عنه الحاكم، وقيل: يزوج الأبعد كالجنون. قال الشيخان: والأولى للقاضي أن يأذن للأبعد أن يزوج أو يستأذنه فيزوج القاضي للخروج من الخلاف. (ودونهما) أي المرحلتين (لا يزوج إلا بإذنه في الأصح) لقصر المسافة، فيراجع فيحضر أو يوكل كما لو كان مقيماً. والثاني: يزوج، لئلا تتضرر بفوات الكفء. الراغب كالمسافة الطويلة. وعلى الأول لو تعذر الوصول إليه لفتنة أو خوف جاز للسلطان أن يزوج بغير إذنه؛ قالـه الروياني . قال الأذرعي : والظاهر أنه لو كان في البلد في سجن السلطان وتعذر الوصول إليه أن القاضي يزوج، ويزوج القاضي أيضاً عن المفقود الذي لا يعرف مكانه ولا موته ولا حياته، لتعذر نكاحها من جهته فأشبه ما إذا عضل، هذا إذا لم يحكم بموته وإلا زوجها الأبعد، وللقاضي التعويل على دعواها غيبة وليها، وأنها خلية عن النكاح والعدّة، لأن العقود يرجع فيها إلى قول أربابها لكن يستحب إقامة البينة بذلك ولا يقبل فيها إلا شهادة مطلع على باطن أحوالـها
seandainya wali yang terdekat baik wali nasab maupun wali waris wala' sejauh dua marhalah (82 km dihitung dari batas kota ke batas kota lain) dan tidak ada wakilnya yang hadir didalam kota atau kurang dari perjalanan yang memperbolehkan qasr (82 km) maka Hakim yang menikahkan. Yang dimaksud hakim di sini hakim atau penggantinya dalam wilayah kerjanya bukan hakim yang diluar wilayah kerjanya juga bukan wali yang jauh, karena orang yang ghaib itu adalah wali dan menikahkan adalah haknya, apabila wali itu udzur dalam memenuhkan haknya maka yang mengganti adalah HAKIM, diucapkan (menurut pendapat lemah) wali terjauh yang menikahkan seperti bila wali dekatnya gila. Al Shaikhan berkata: "yang lebih utama Hakim memberikan izin kepada wali terjauh untuk menikahkan atau wali terjauh memberikan izin kepada hakim kemudian hakim menikahkan, hal ini diperuntukkan untuk keluar dari perbedaan."
(Dan Kurang dari masafah Qasr/82 km) Hakim tidak dapat menikahkan kecuali dengan izin wali menurut pendapat yang kuat karena jarak tempuh yang dekat, maka perwalian harus dikembalikan kepadanya kemudian wali menghadirinya atau mewakilkan seperti halnya kalau wali itu menetap. Adapun pendapat kedua, Hakim tetap menikahkan agar tidak pengantin putri tidak merasa rugi sebab tidak adanya kesetaraan (kafaah) harapannya hal itu seperti jarak tempuh yang jauh.
Sebagaimana permasalahan pertama (wali berada pada jarak tempuh yang kurang 82 km) seandainya tidak dimungkinkan mencapai atau menemui wali karena alasan fitnah atau ketakutan maka Hakim boleh menikahkan tanpa izin wali, ini adalah pendapat Imam Royani. 
Imam adzra'i berkata : Pendapat yang dzahir, sesungguhnya bila wali ada diwilayah dimana perempuan itu tinggal, (tetapi) di dalam penjara pemerintah dan tidak mungkin menemuinya maka Qadli/Hakim yang menikahkan, dan Hakim pula yang menikahkan bila wali tidak ada dan tidak diketahui tempatnya, tidak jelas mati atau hidupnya. karena menjadi udzurnya pernikahannya dari sisi sang wali, maka hal ini seperti ketika wali adlah /membangkang. Hal ini apabila wali tidak dihukumi/diputuskan mati, apabila diputuskan secara hukum telah mati maka yang menikahkan adalah wali terjauh. Hakim harus pula meneliti atas pengakuan seorang perempuan bahwa walinya ghaib/tidak diketahui rimbanya dan atas pengakuan bahwa dirinya sepi dari ikatan pernikahan dan iddah (masa tunggu) karena sebuah akad kembali kepadanya dan atas pengakuannya namun disunnahkan 'mencari' kesaksian/bukti tentang hal itu dan pengakuannya tidak diterima begitu saja kecuali dengan kesaksian yang ditinjau dari gelagat (ketika melakukan pengakuan)nya.
wali ada ditempat yang jauh Top Previous Next 

Seorang wali nikah tidak ada karena tidak diketahui tempatnya (ghaib), atau bertempat tinggal ditempat yang jauh hingga kira-kira sejauh masafah qosr (82 km) perwaliannya berpindah kepada wali hakim tidak kepada wali yang jauh (ab’ad). Tetapi tetap dianjurkan untuk meminta idzin kepada sang wali, sebagai bentuk penghormatan terhadap orang tua. Penjelasan ini berdasar Kitab Bughyah Mustarsyidin hal 203 dan kitab MUGHNI AL MUHTAJ ILA MAANI ALFAADZIL MINHAJ JUZ 3 HAL 159 
مسئلة ي) غَابَ وَلِيُّهَا مَسَافَةَ القَصْرِ إِنْتَقَلَتْ الوِلاَيَةُ لِلْحَاكِمِ لاَ لِلأَبْعَدِ فِى الأَصَحِّ نَعَمْ يَنْبَغِى إِسْتِئْذَانُهُ أَوْ الإِذْنُ لَهُ خُرُوجًا مِنْ هَذَا الخِلاَفِ القَائِل الأَئِِ) بِهِمَّة الثلاَثَة
Artinya : Seorang wali perempuan ghaib hingga masafah qosr, perwalian berpindah kepada hakim tidak kepada wali yang jauh menurut pendapat yang kuat, tetapi dianjurkan meminta izin kepadanya atau izin kepadanya, hal ini untuk menghindari perbedaan pendapat tentang hal ini dari imam tiga.
wali anak zina Top Previous Next 

Ada seorang perempuan melahirkan anak setelah sembilan bulan dari ijtimauz zaujain, (kumpulnya suami isteri), kemudian isteri mengaku, bahwa sebelum kawin dia telah berbuat zina dengan orang lain dan suami tidak mengakui anak tersebut, bahkan ada sebagian dukun bayi yang mengatakan bahwa pada waktu perkawinan si isteri sudah hamil. Meski demikian, anak ini tetap intisab (diakui anak kandung) dari suami sahnya tersebut karena suamilah yang dianggap shahibul firasy. Bila mengikuti pendapat ini berarti anak perempuan hasil zina yang lahir lebih dari 6 bulan setelah pernikahan sepasang suami isteri, maka wali nikahnya tetap sang suami.
Dasar Hukum
Ghayatut Talkhis 246
نَكَحَ حَامِلاً مِنَ الزِّنَا فَأَتَتْ بِوَلَدٍ لِزَمَنِ إِمْكَانِ وَطْئِهِ مِنْهُ بِأَنْ وُلِدَتْ لِسِتَّةِ أِشْهٌرٍ وَلَحْظَتَيْنِ مِنْ عَقْدِهِ وَإِمْكَانِ وَطْئِهِ لِحَقِّهِ
Seseorang menikahi wanita hamil, kemudian anaknya lahir setelah masa yang memungkinkan seorang suami menggauli isteri dengan gambaran isteri melahirkan setelah 6 bulan lebih sedikit dari akadnya dan memungkinkan berhubungan sebagai hak suami.
al Hadits
الوَلَدُ لِصَاحِبِ الفِرَشِ
Anak itu menjadi hak orang yang menjadi shahibul firasy (memiliki isteri)
Catatan : pendapat ini ditolak oleh al Habib Husein Ibn Alwy Ibn Aqiel dengan alasan bahwa pendapat itu dirumuskan tersebab oleh sulitnya mendeteksi kehamilan pada zaman dahulu, sementara sekarang sudah dapat dideteksi dengan mudah. Batas waktu terpendek dari sebuah kehamilan yang 6 bulan yang memungkinkan seorang bayi lahir dengan selamat itu dihitung dari hubungan bukan dari akad nikah. Bila nyata-nyata seorang anak perempuan itu hasil dari hubungan yang tidak sah/zina, maka pernikahan anak perempuan ini, menurut sebagian ulama walinya adalah HAKIM. Namun bila tidak secara nyata diketahui hasil zina maka bisa mengikuti ketentuan diatas.
wali dari anak hasil hubungan subhat Top Previous Next 

Wali nikah dari anak yang hasil wathi syubhat adalah orang yang mewathi itu sendiri.
Dasar Hukum
Syarqawi II/328
بِخِلاَفِ مَا لَو زَنَى مُكْرَهً بِطَائِعَةِ فَإِنَّهُ لاَيَجْبُ عَلَيْهَا عِدَّةِ وَلاَ يَثْبُتُ بِوَطْئِهِ نَسَبٌ ... وَفَارَقَ الشُّبْهَةَ بِأَنَّ ثُبُوتَ النَّسَبِ فِيْهِ إنَّمَا جَاءَ مِنْ جِهَّةِ ظَنِّ الوَاطِئِ

Artinya: berbeda dengan seseorang yang berzina karena dipaksa untuk tunduk, sesungguhnya dia tidak wajib menjalani iddah, dan tidak tetap sebab hubungan badan tersebut…. Berbedan dengan hubungan badan secara syubhat (wathi syubhat), sesungguhnya nasabnya di tetapkan karena dilihat dari persangkaan orang yang menyetubuhi
wali hakim Top Previous Next 

Wali Hakim, menjadi hak orang yang berkuasa didaerah calon pengantin putri baik secara umum seperti imam atau secara khusus (terbatas) seperti qadli dalam konteks Indonesia, berdasar undang-undang yang berlaku di Indonesia wali hakim dikuasakan kepada kepala kantor urusan agama di wilayah kecamatan masing-masing.
Dasar Hukum
I’anatuth Thalibin III/314
قَولُهُ وَالمُرَادُ) أَيْ بِالسُّلْطَانِ مَنْ لَهُ وِلاَيَةٌ أَى عَامَةٌ أَوْ خَاصَّةٌ...إِلَى أَنْ قَالَ: وَحَاصِلُ الدَّفْعِ أَنَّ المُرَادَ بِالسُّلْطَانِ كُلُّ مَنْ لَهُ سُلْطَانَةٌ وَوِلاَيَةٌ عَلَى المَرْآةِ ) عَامًا كَانَ كَالإِمَامِ أَوْ خَاصًّا كَالقَاضِى وَالمُتَوَلِى لِعُقُودِ الأَنْكِحَةِ أَوْ هَذَا النِّكَاحِ بِخُصُوصِهِ. اه
(penjelasan maksudnya) yang dimaksud sulton adalah orang yang memiliki wilayah baik wilayah secara umum atau khusus…sampai pada pernyataan: kesimpulannya adalah yang dimaksud dengan sulton adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan dan perwalian atas perempuan baik secara umum seperti Imam atau spesifik seperti hakim dan orang yang diberi kuasa untuk menjalankan beberapa akad nikah atau satu pernikahan tertentu.
penggantian wali hakim Top Previous Next 

Penggantian posisi wali hakim yang berhalangan ini disyahkan pula dalam tinjauan fiqh sebagaimana disebutkan dalam kitab Zaitunah al Ilqah halaman 169 :
وَنَصُّوا عَلَى أَنْ يَسْتَنِيْبَ إِذَا لَهُ * بِهِ أَذِنَ السُّلْطَانُ نَصًّا بِلاَ سَدِّ
وَحَيْثُ جَرَى إِذْنٌ لَهُ فِىتَزَوُّجٍ * فَزَوَّجَ صَحَّ العَقْدُ مِنْ غَيْرِ مَا صَدِّ
Ulama Syafiiyah menetapkan diperbolehkannya orang lain mengganti (posisi) hakim apabila pemerintah mengizinkan dengan penetapan yang tidak tertolak. Apabila izin bagi pengganti hakim dalam menikahkan didapatkan, kemudian pengganti hakim ini menikahkan, maka sahlah akad nikahnya tanpa ada halangan.
Ibarat kitab ini, disamping menguatkan pembolehan mengganti posisi wali hakim yang lowong oleh sebab-sebab tertentu, juga menafikan keabsahan wakalah wali hakim yang tidak dilakukan Ka Sie Urais untuk atas nama Menteri Agama, sebagaimana dalil diatas; orang lain boleh mengganti posisi hakim apabila pemerintah selaku sulthan mengizinkan. PMA no. 30 tahun 2005 bab 3 pasal 3 ayat 2 menyatakan yang berhak menunjuk penghulu untuk mengganti jabatan Kepala KUA yang berhalangan untuk menjadi wali hakim adalah Ka Sie Urais. Dengan demikian penunjukan langsung oleh Kepala KUA selaku wali hakim kepada penghulu untuk mewakili menjadi wali hakim, menjadi tidak sah, karena fiqh menuntut izin/kewenangan dalam pemberian hak mewakilkan dari sulton atau dalam bentuk aturan perundangan.
kehadiran wali yang sudah mewakilkan Top Previous Next 

Apabila seorang wali nikah telah mewakilkan akad nikah kepada orang lain, kemudian ikut hadir dalam majlis akad tersebut, maka akad itu dihukumi sah, apabila hadirnya si wali tersebut tidka untuk menjadi saksi nikah.
Dasar Hukum
Hasyiyah al Bajuri II/102
فَلَو وَكَّلَ الأَبُّ أَوِ الأَخُ المُنْفَرِدِ فِى العَقْدِ وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لِيَكُونَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لأَنَّهُ مُتَعَيِّنٌ لِلعَقْدِ فَلاَ يَكُونُ شَاهِدًا.
Seandainya bapak atau saudara yang sendiri mewakilkan dalam akad, dan hadir besertaan yang lain agar keduanya menjadi saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah karena saksi itu menegaskan keberadaan akad, maka wali tidak dapat menjadi saksi.
wakalah secara umum Top Previous Next 

Ada orang menyerahkan anak perempuannya kepada Kyai secara total atau pasrah bongkoan. Dengan penyerahan ini, tidak cukup bagi Kyai menikahkan anak perempuan tersebut tanpa ada akad wakalah. Karena penyerahan secara total itu termasuk akad wakalah yang rusak (tidak sah) sebab perkara yang diwakilkan tidak diketahui/maklum.
Dasar Hukum
Madzahibul Arbaah III/182
وَأَمَّا المُوَكَّلُ فِيهِ فَإِنَّهُ يُشْتَرَطُ فِيْهِ أُمُورٌ, أَحَدُهَا أَنْ يَكُونَ مَعْلُومًا وَلَو بِوَجْهِ مَا إِذَا كَانَ مَجْهُولاً جَهَالَةً تَامَّةً, فَإِنَّ التَوكِيْلَ لاَيَصِحُّ فَمِثَالُ المَجْهُولِ أَنْ يَقُولَ وَكَّلْتُكَ فِى جَمِيْعِ أُمُورِى أَو فِى كُلِّ كَثِيْرٍ وَقَلِيْلٍ فَهَذَا التَّوكِيْلُ لاَيَصِحُّ لِمَا فِى الجَهَالَةِ مِنَ الغُرُورِ المُفْضِى للنَّزْعِ
Dan adapun sesuatu yang diwakilkan, sesungguhnya ada beberapa syarat didalamnya. Salah satunya, keberadaan perkara yang diwakilkan itu sudah diketahui meski dari salah satu sudut pandang saja. Apabila hal yang diwakilkan itu tidak diketahui pasti, maka pemasrahan perkara/wakil itu tidak sah. Adapun contoh yang tidak diketahui itu, seperti seseorang yang berkata:”saya mewakilkan kepadamu atas segala perkaraku atau disetiap hal yang banyak maupun kecil” maka proses wakil ini tidak sah karena terdapat kebodohan yang menipu yang dapat mendatangkan perselisihan.
muhakkam ketika hakim menolak Top Previous Next 

Seorang wanita meminta Hakim untuk menikahkannya, karena walinya pergi dalam jarak dua marhalah (82 km), akan tetapi Hakim tidak mau sehingga akhirnya ia meminta seorang Kyai untuk menikahkan. Pernikahan yang diijabkan Kyai tersebut sah apabila dia termasuk orang yang adil. Hal ini menurut pendapat yang lebih mendekati kebenaran.
Dasar Hukum
Al Anwar II/54
لَوْ طَلَبَتْ وَلَمْ يُجِيْبُهَا القَاضِى فَهَل لَهَا تَحَكُّمُ عَدْلٍ وَيُزَوِّجُهَا حِيْنَئِذٍ مِنْهُ لِلضَّرُورَةِ أَو يَمْتَنِعُ عَلَيهِ كَالقَاضِى محل نظر وَلَعَلَّ الأَوَّلُ اَقْرَبُ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِى البَلَدِ حَاكِمُ يُرَى ذَلِكَ لِئَلاَّ يُؤَدِّىَ إِلَى فَسَادِهَا

andai seorang perempuan meminta, sementara qadli/hakim tidak meluluskannya, apakah perempuan itu boleh meminta perwalian muhakkam yang adil untuk menikahkannya dalam keadaan seperti itu karena alasan darurat atau karena qadli menolaknya. dalam hal ini ada pembahasan. mungkin yang pertama yang lebih dekat (menikahkan) apabila hakim setempat tidak berkehendak dengan itu, agar tidak mendatangkan kerusakan bagi wanita itu.
wali jauh vs wali dekat Top Previous Next 

Bila seorang wali aqrob tidak mau menikahkan anak wanitanya, wali yang lebih jauh tidak boleh menikahkan anak wanitanya tersebut tanpa seizin wali terdekat bahkan dia berdosa. Tetapi apabila penolakannya menimbulkan kefasikan dan kemaksiatannya lebih banyak dari ketaatannya maka hukumnya boleh.
Dasar Hukum
I’anatut Tholibin III/316-317
وَكَذَا يُزَوِّجُ السُّلْطَانُ إِذَا عَضَلَ القَرِيْبُ اَوِ المُعْتِقُ أَو عَصَبَتِهِ إِجْمَاعًا لَكِنْ بَعْدَ ثُبُوتِِ العَضْلِ عِنْدَهُ بِامْتِنَاعِهِ مِنْهُ أَوْ سُكُوتِهِ بِحَضْرَتِهِ بَعْدَ أَمْرِهِ بِهِ الخَاطِبُ وَالمَرآةُ حَاضِرَانِ او وَكِيْلُهَا اوَ بَيِّنَةٌ عِنْدَ تَعَزُّزِهِ اَو تَورِيَهُ نَعَمْ إِنْ فَسَقَ بِعَضْلِهِ لِتَكَرُّرِهِ مِنْهُ مَعَ عَدَمِ غَلَبَةِ طَاعاَتِهِ عَلَى مَعَاصِيْهِ او قُلْنَا بِمَا قَالَهُ جَمْعٌ أَنَّهُ كَبِيْرَةٌ زَوَّجَ الأَبْعَدُ وَإِلاَّ فَلاَ لأَنَّ العَضَلَ صَغِيْرَةٌ وَإفْتَاءُالمُصَنِّفِ بِأَنَّهُ كَبِيْرَةٌ بِإِجْمَاعِ المُسْلِمِيْنَ مُرَادُهُ عِنْدَ عَدَمِ تِلْكَ الغَايَةِ فِى حُكْمِهَا لِتَصْرِيْحِهِ هُوَ وَغَيْرُهُ بِأَنَّهُ صَغِيْرَةٌ وَقَولُهُ لِتَكَرُّرِهِ مِنْهُ قُالَ فِى الروض وَلاَ يَفْسُقُ إِلاَّ إِذَا تَكَرَّرَ ثَلاَثَ مَرَّاتِ

Begitu juga Hakim yang menikahkan, apabila wali yang dekat, orang yang memerdekakan atau waris ashobah (orang yang berhak mendapatkan waris ashobah) membangkang/menolak menikahkan (adlol) menurut pendapat mayoritas ulama, tetapi setelah mendapatkan penetapan (pengadilan agama) atas adlolnya wali tersebut dengan penolakan, diamnya wali ketika orang yang melamar, perempuan, wakilnya datang atau ada bukti ketika menolak atau sindiran.... ya (tetapi) apabila wali yang menolak itu fasiq karena sering menolak besertaan kuantitas ketaatannya tidak lebih baik dari kemaksiatan yang dilakukan. atau kita katakan sesuatu yang disampaikan mayoritas ulama, bahwa sesungguhnya dosa besar apabila wali jauh menikahkan, namun bila tidak ada masalah kefasikan maka hakim
Pengantin tidak sederajat Top Previous Next 

Pernikahan Pasangan Yang Tidak Sederajat
Seorang gadis terhormat dan pemuda rendahan (tidak kufu=sederajat) ingin menjalin hidup bersama, tetapi ayah gadis itu tidak merestuinya, kemudian mereka melarikan diri sejauh dua marhalah (82 km penghitungan jarak yang lebih berhati-hati adalah dihitung dari batas kota ke batas kota yang lain). Dalam masalah ini terjadi perbedaan pendapat, menurut pendapat yang kuat dan bisa dijadikan pegangan, kedua orang tersebut tidak bisa melangsungkan rencana pernikahan tersebut, bahkan hakim tidak sah menikahkannya. Menurut pendapat muqabil muktamad pendapat yang lemah, mereka bisa melangsungkan pernikahan tersebut.
Dasar Hukum
- Fathul Muin
أَمَّا القَاضِى فَلاَ يَصِحُّ لَهُ تَزْوِيْجُهَا لِغَيْرِ كُفْءٍ وَإِنْ رَضِيَتْ بِهِ عَلَى المُعْتَمَدِ إِنْ كَانَ لَهَا وَلِيٌّ غَائِبٌ أَوْ مَفْقُودٌ.
Artinya : adapun qadli (hakim) maka tidak sah baginya menikahkan (seorang perempuan) dengan orang yang tidak sederajat meski sang perempuan itu rela. Hal ini menurut pendapat yang bisa digunakan pegangan, meskipun wali dari seorang perempuan ini ghaib ataupun tidak ada wali sama sekali.
- Ianah al Thalibin juz 3 halaman 339
(قَولُهُ عَلَى المُعْتَمَدِ) إِلَى أَنْ قَالَ وَمُقَابِلُ المُعْتَمَدِ أَنَّهُ يَصِحًُّ كَمَا فَى التُّحْفَةِ وَقَالَ الكَاثِرُونَ أَو الأَكْثَرُونَ يَصِحُّ وَأَطَالَ جَمْعُ المُتَأَخِرُونَ فِى تَرجِيْحِهِ وَتَزْيِيْنِ الأَوَّلِ وَلَيْسَ كَمَا قَالُوا. أهـ قُولُهُ وَأَطَالَ جَمْعُ المُتَأَخِرُونَ فِى تِرجِِيْحِهِ رَأَيْتُ فِى بَعْضِ هَوَامِشِ فَتْحِ الجَواد مَا نَصَّهُ جَمَاعَةٌ مِنَ الأَصْحَابِ الوَجْهُ القَائِلُ بِالصِّحَّةِ مُطْلَقًا مِنْهُمْ الشَّيْخُ ابُو مُحَمَّدٍ وَالإِمَامُ وَالفَرَالِى وَالعُبَادِى وَمَالَ إِلَيْهِ السُّبُكِى وَرَجَّحَهُ البُلْقِنِى وَغَيْرِهِ وَعَلَيْهِ العَمَلُ
(Penjelasan atas pendapat yang muktamad)…sampai pada pernyataan… adapun pendapat yang lemah menyatakan sesungguhnya pernikahan itu sah sebagaimana dijelaskan dalam kitab tuhfah, dan banyak ulama atau lebih banyak lagi menyatakan sah. Ulama periode terakhir (mutaakhir) mengunggulkan pendapat pertama dan menganggap pendapat yang pertama lebih indah tidak sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Pengarang kitab ini menjelaskan tentang tarjih (pengunggulan salaha satu pendapat) oleh ulama mutaakhir, “saya melihat di sebagian penjelasan kitab fathul jawad (atas) sesuatu yang ditetapkan oleh sebagian murid Imam Syafii, ada pendapat yang menyatakan sah secara mutlak, diantara mereka yang menyatakan hal ini adalah; Sheikh Abu Muhammad, al Imam (haramain), al Farali, al Ubbadi.” Imam al Subuki condong pada pendapat ini, Al Bulqini dan lainnya (malah) mengunggulkannya. Pendapat ini bisa digunakan..
menikahi mantan anak tiri dan mertua Top Previous Next 

Seseorang diharamkan mengawini anak dari isteri yang telah ditalak (bekas anak tirinya) yang tidak dipelihara, apabila sudah pernah bersetubuh dengan ibunya anak, karena anak tersebut termasuk mahram yang haram dinikahi.
Dasar Hukum
I’anatut Thalibin III/291
(وَكَذَا فَصْلِهَا) اي وَكَمَا يَحْرُمُ اَصْلُ الزَّوجَةِ يَحْرُمُ أَيْضًا فَصْلُ الزَّوجَةِ (إِنْ دَخَلَ لَهَا)
Artinya: begitu juga anak isterinya, yaitu sebagaimana haram menikahi orang tua isteri diharamkan juga menikahi anaknya apabila sudah pernah bersetubuh dengan isterinya.
mewakilkan qabul nikah melalui tulisan Top Previous Next 

Mewakilkan Qabul lewat e-mail, telepon, telegram, atau surat mandat hukumnya sah-sah saja apabila pada waktu melakukan (menulis) disertai dengan niat. Sebab mewakilkan (akad wakalah) melalui media tersebut termasuk kinayah, dan sudah maklum bahwa setiap akad kinayah bisa ada legalitas dari syara’ apabila disertai dengan niat.
Referensi: 
Hasyiyah al-Syarwani bab Wakalah Juz 5 hal 374
والكتابة لا على مائع او هواء كناية فينعقد بها مع النية (قوله والكتابة) ومنها خبر السلك المحدث في هذه الأزمنة فالعقد به كناية فيما يظهر
Tulisan bukan pada sesuatu yang cair atau diudara adalah termasuk kinayah (sindiran) maka sah akad wakil dengan tulisan itu apabila besertaan niat (pendapatnya dan tulisan) dan diantaranya adalah kabar berjalan yang terbaru (seperti email) pada masa kini, maka hukum akadnya seperti kinayah dalam hal-hal yang sudah jelas.
wanita ahli kitab Top Previous Next 

Bagi pengikut madzhab Al Imam al Syafii, menikahi perempuan dari ahli kitab zaman sekarang tidak diperbolehkan, karena menurut Imam al Syafii pengertian ahli kitab adalah pengikut ajaran taurat dan injil sebelum turunnya al Qur’an.
Dasar Hukum 
Tafsir al Munir Juz I halaman 192
قَالَ الكَثِيْرُ مِنَ الفُقَهَاءِ: إِنَّمَا يَحِلُّ نِكَاحُ الكِتَابِيَةِ التِي دَانَتْ بالتَّورَةِ وَالإِنْجِيْلِ قَبْلَ نُزُولِ القُرْآنِ فَمَنْ دَانَ بِذَلِكَ الكِتَابِ بَعْدَ نُزُولِ القُرْآنِ خَرَجَ عَنْ حُكْمِ الكِتَابِ وَهَذَا مَذْهَبُ الإِمَامِ الشَّافِعِى رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَأَمَّا أَهْلُ المَذَاهِبِ الثَّلاَثَةِ فَلَمْ يَقُولُوا بِهَذَا التَفْصِيْلِ بَلْ أَطْلَقُوا القَولَ بِجِلِّ ذَبَائِحِ اهْلِ الكِتَابِ وَحِلِّ التَّزَوُّجِ مِنْ نِسَائِهِمْ وَلَو دَخَلُوا فِى دِيْنِ اهْلِ الكِتَابِ بَعْدَ نَسْخِهِ
Mayoritas fuqoha’ berkata: hanya diperbolehkan menikahi wanita ahli kitab yang memeluk ajaran taurat dan injil, sebelum turunnya al Quran. Barangsiapa berpegang pada kitab tersebut setelah turunnya al Quran, maka dia tidak tergolong Ahli Kitab. Pendapat ini adalah madzhab Imam al Syafii. Adapun para pemilik madzhab tiga tidak sependapat dengan pendapat ini. Mereka justru memutlakkan pendapat yang menghalalkan sembelihan Ahli Kitab dan juga menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab, meskipun mereka itu memeluk agama Ahli Kitab setelah kitabnya di nasakh (dihapus)
menikahi perempuan pezina Top Previous Next 

Menikahi perempuan pezina disikapi para ulama dengan dua pendapat yang berbeda:
1. Haram
2. Diperbolehkan
Dasar Hukum
Rowa’i al Bayan Juz II halaman 49
الحُكْمُ الثَّالِثَ عَشَرَ: هَلْ يَصِحُّ الزَّوَاجُ بِالزَّانِيَةِ؟ إِخْتَلَفَ عُلَمَاءُ السَّلَفِ فِى هَذِهِ المَسْأَلَةِ عَلَى قَولَيْن : الأَوَّلُ: حُرْمَةٌ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ, وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ عَلِيٍّ وَالبَرَّاءِ وَعَائِشَةَ وَابْنُ مَسْعُودٍ الثَّانِي: جَوَازُ الزَّوَاجِ بِالزَّانِيَةِ وَهُوَ مَنْقُولٌ عَنْ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ وَهُوَ مَذْهَبُ الجُمْهُورِ وَبِهِ قَال الفُقَهَاءُ الأَرْبَعَةُ مِنَ الأَئِمَّةِ المُجْتَهِدِيْنَ
Hukum ketigabelas mengenai apakah sah menikahi perempuan pezina? Ulama salaf dalam menyikapi masalah ini, terpecah menjadi dua pendapat:
1. Haram menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Sayidina Ali, Al Barra’, Aisyah dan Ibn Mas’ud.
2. Diperbolehkan menikahi perempuan pezina. Pendapat ini dikutip dari Abu Bakar, Umar dan Ibn Abbas. Pendapat ini adalah pendapat mayoritas dan didukung Madzhab Empat yaitu para imam mujtahid kenamaan.

kawin lari Top Previous Next 

ada dua sejoli (Arif dan Desy) sepakat untuk menikah dan keluarga masing-masing merestuinya, kemudian Arif mengedarkan undangan yang hari dan tanggalnya telah disepakati oleh keluarga Desy. Namun karena satu dan lain hal keluarga Desi minta agar acara tersebut diundur. Karena undangan terlanjur beredar akhirnya padasaat pelaksanaan acara tersebut Arif menculik Desy untuk diakdkan dengan menggunakan wali seorang Kyai. Mengenai kasus ini ulama berbeda pendapat tentang keabsahan pernikahan tersebut. Ada yang mengatakan sah dengan catatan tidak ada hakim atau ada tetapi memungut bayaran. Ada yang mengatakan sah secara mutlak baik ada hakim atau tidak dengan syarat Kyainya harus adil.
Dasar Hukum
Bughyatul Mustarsyidin halaman 207
(مَسْئَلَةُ ب ش) الحَاصِلُ فِى مَسْئَلَةِ التَّحْكِيمِ أَنَّ التَحْكِيمَ المُجْتَهِدِ فِى غَيْرِ نَحْوِ عُقُوبَةِ اللهِ تَعَالَى جَائِزٌ مُطْلَقًا اى وَلَو مَعَ وُجُود القَاضِى المُجْتَهِدِ كَتَحْكِيْمِ الفَقِيْهِ غَيْرِ المُجْتَهِدِ مَعَ فَقْدِ القَاضِى المُجْتَهِدِ وَتَحْكِيْمِ العَدْلِ مَعَ فَقْدِ القَاضِى أَصْلاً أُو طَلَبَهُ مَالاً وَإِنْ قَلَ لاَمَعَ وُجُودِهِ
kesimpulan dalam masalah tahkim-permohonan wali muhakkam- bahwa penetapan hukum seorang mujtahid pada selain masalah uqubatillah diperbolehkan secara mutlak meskipun ada hakim yang mujtahid disana, seperti penetapan hukum seorang ahli fiqh yang bukan mujtahid besertaan ketiadaan qadli/hakim yang mujtahid, dan penetapan hukum orang yang adil besertaan ketiadaan hakim sama sekali atau hakim yang ada meminta uang meski hanya sedikit, tetapi tidak sah bila penetapan hukum itu besertaan adanya hakim yang mujtahid dan tidak memungut uang.
Masalah orang yang ditunjuk jadi saksi Top Previous Next 

Saksi dalam Pernikahan
Saksi dalam pernikahan tidak harus orang-orang yang telah ditunjuk sebelum akad, bahkan boleh secara umum (tidak ditentukan) yaitu orang-orang yang hadir dalam majlis akad, yang mendengar ijab dan qabul.
Dasar Hukum
وَلا يَصِحُّ) النِّكَاحُ (إلا بِحَضْرَةِ شَاهِدَيْنِ) قَصْدًا أَوْ اتِّفَاقًا بِأَنْ يَسْمَعَا الإِيجَابَ وَالْقَبُولَ أَيْ الْوَاجِبَ مِنْهُمَا الْمُتَوَقِّفَ عَلَيْهِ صِحَّةُ الْعَقْدِ لا نَحْوَ ذِكْرِ) الْمَهْرِ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ [لا نِكَاحَ إلا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ وَمَا كَانَ مِنْ نِكَاحٍ عَلَى غَيْرِ ذَلِكَ فَهُوَ بَاطِلٌ] الْحَدِيثَ 
(tidak sah) pernikahan (kecuali dihadapan dua orang saksi) secara sengaja atau mufakat dengan gambaran kedua saksi itu mendengar ijab kabul yaitu sesuatu yang wajib dari keduanya yang terkait dengan keabsahan akad nikah tidak termasuk mengucapkan mahar sebagaimana hal itu telah jelas.
akad untuk legalitas Top Previous Next 

Sering orang melakukan nikah sirri, tidak melalui KUA. Dikemudian hari, dia meresmikan pernikahannya melalui KUA dan dalam peresmian tersebut dia melakukan akad nikah lagi. Hukum akad nikah yang kedua ini adalah MUBAH dan dalam akad nikah kedua ini pengantin pria tidak wajib membayar mahar lagi. Nikah kedua ini juga tidak mempengaruhi terhadap haqqut thalaq menurut pendapat yang shahih.
Dasar Hukum
- Fathul Baari XIII/159
(بَابُ مَنْ بَايَعَ مَرَّتَيْنِ) حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمْ عَنْ يَزِيْدِ ابْنِ أَبِى عُبَيْدَة عَنْ سَلَمَةَ رض. قَالَ : بَايَعْنَا النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَقَالَ لِى اَلاَ تَبَايَعَ قُلْتُ قَدْ بَايَعْتُ يَارَسُولَ اللهِ فِى الأَوَّلِ قَالَ وَفِى الثَّانِى رَوَاهُ البُخَارِى قَالَ ابْنُ مُنِيْر يُسْتَفَادُ مِنْ هَذَا الحَدِيْثِ أَنَّ إِعَادَةَ عَقْدِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهِ لَيْسَ فَسْحًا لِلْعَقْدِ الأَوَّلِ خِلاَفًا لِمَن زَعَمَ ذَلِكَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ قُلْتُ الصَّحِيحُ عِنْدَهُمْ إِنَّهُ لاَ يَكُوْنُ فَسْخًا كَمَا قَالَ الجمْهُور أهـ
(bab tentang orang yang melakukan transaksi jual beli dua kali) bercerita kepadaku (Imam Bukhori) Abu Ashim dari Yazid ibn Abi Ubaidah dari Salmah RA. Salmah berkata : “saya melakukan transaksi jual beli dengan Nabi Muhammad SAW di bawah pohon, kemudian Rasul berkata padaku, apakah kamu tidak melakukan akad transaksi? Saya telah melakukan akad wahai Rasulullah pada waktu pertama, Nabi berkata; dan pada waktu yang kedua.” Hadits riwayat al Bukhari. Ibn Munier berpendapat : Dari hadits ini dapat diambil manfaat (kesimpulan hukum) bahwa mengulangi akad nikah atau yang lainnya itu tidak merusak akad yang pertama berbeda dengan orang yang menyangka bahwa hal itu dari ulama as Syafii. Penyusun kitab Fathul Bari berkata : “ pendapat yang benar menurut ulama syafii, pernikahan itu sah tidak merusak sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama.”
Kekeliruan menyebut nama dalam akad Top Previous Next 

Dalam sebuah pernikahan, tidak jarang kita menemui seorang wali, wakil wali atau pengantin pria keliru dalam mengucapkan sighat ijab kabul, sehingga seringkali “dipaksa” hadirin untuk diulang ijab kabulnya. Sebenarnya ada beberapa toleransi kekeliruan yang tidak mempengaruhi keabsahan sebuah akad. Salah satu contohnya adalah kekeliruan penghulu atau orang yang mendapat wakalah menikahkan, menyebutkan nama wali, seperti Fatimah binti Utsman diucapkan Fatimah binti Umar, maka pernikahan itu hukumnya tetap sah apabila pada waktu akad tadi wali atau penghulu memberi isyarat kepada calon isteri atau wali atau penghulu menyengaja terhadap calon isteri yang dimaksud seperti kata ya muhammad hadza (wahai muhammad ini/yang ada dihadapanku) meski ternyata namanya abdullah misalnya, ijab kabul tetap sah karena ada penyebutan hadza/orang ini atau diniatkan orang yang ada dihadapannya. ketentuan ini sesuai dengan paparan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin halaman 200

مَسْئَلَة ش) غَيَّرْتَ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا عِنْدَ إِسْتِئْذَانِهِاَ فِى النِّكَاحِ وَزَوَّجَهَا القَاضِى بِذَلِكَ الإِسْمِ ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ إِسْمَهَا وَنَسَبَهَا غَيْرُ مَا ذَكَرْتَهُ فَإِنْ أَشَارَ إِلَيهَا حَالَ العَقْدِ بِأَنْ قَالَ زَوَّجْتُكَ) هَذِهِ أَوْ نَوَيَاهَا بِهِ صَحَّ النِّكَاحُ سَوَاءٌ كَانَ تَغْيِيْرُ الإسْمِ عَمْدًا اوسَهْوًا مِنْهُ أَوْمِنْهَا إِذِ المَدَارُ عَلَى قَصْدِ الوَالى وَلَو قَاضِيًا وَالزَّوجُ كَمَا قَالَ زَوَّجْتُكَ هِنْدًا وَنَوَيَا دَعْدًا عَمَلاً بِنِيَّتِهَا

(masalah sy) engkau mengganti nama pengantin putri atau nasabnya ketika meminta izin dalam pernikahan dan hakim menikahkannya dengan nama itu ternyata nama dan nasabnya itu bukan nama atau nasab yang engkau sebutkan. Bila akad itu diisyaratkan kepadanya dengan gambaran hakim berkata saya nikahkan engkau dengan orang ini, atau meniatkan kepada sang pengantin putri ketika menyatakan nama yang keliru itu, maka pernikahannya tetap sah, baik perubahan nama itu disengaja atau karena lupa nasab dan namanya, karena acuan hukum yang digunakan adalah penyengajaan wali, meski wali hakim dan penyengajaan suami, sebagaimana perkataan wali saya nikahkan kamu dengan hindun dan meniatkan dakdan, hal ini juga berdasar niat pengantin perempuan.
wali tetap dimajlis meski telah mewakilkan Top Previous Next 

Sudah menjadi kebiasaan masyarakat, terutama dikalangan kelas menengah kebawah, seringkali wali nikah baik orang tua kandung, kakak kandung ataupun siapa saja yang kebetulan menjadi wali, mewakilkan pernikahan catin perempuan kepada penghulu. Atau atas pesan salah seorang pengantin agar Kyai yang menikahkan.

Tidak jarang dalam proses akad nikah tersebut, Kyai atau Penghulu setelah menerima akad wakalah/wakil untuk menikahkan, Kyai atau Penghulu memerintahkan wali untuk keluar dan tidak berada dalam majelis akad, dengan alasan sudah diwakilkan kok masih dimajelis?!

Sebenarnya dalam tinjauan fiqh apabila seorang wali nikah telah mewakilkan akad nikah kepada orang lain, kemudian ikut hadir dalam majlis akad tersebut, maka akad itu dihukumi sah, selama hadirnya si wali tersebut tidak untuk menjadi saksi nikah. Penjelasan ini dapat dilihat lebih lengkap dalam Hasyiyah al Bajuri II/102 yang secara ringkas sebagai berikut

فَلَو وَكَّلَ الأَبُّ أَوِ الأَخُ المُنْفَرِدِ فِى العَقْدِ وَحَضَرَ مَعَ آخَرَ لِيَكُونَا شَاهِدَيْنِ لَمْ يَصِحَّ لأَنَّهُ مُتَعَيِّنٌ لِلعَقْدِ فَلاَ يَكُونُ شَاهِدًا.

Seandainya bapak atau saudara yang sendiri mewakilkan dalam akad, dan hadir besertaan yang lain agar keduanya menjadi saksi, maka pernikahan tersebut tidak sah karena saksi itu menegaskan keberadaan akad, maka wali tidak dapat menjadi saksi
akad melalui telepon/teleconference Top Previous Next 

Sesungguhnya dalam tinjauan fiqh syafi Ijab qabul dalam akad nikah melalui telepon atau teleconfrence hukumnya tidak sah, sebab tidak ada pertemuan langsung antara orang yang melaksanakan akad nikah. Keharusan para pihak, calon pengantin harus dalam satu majelis ini untuk meminimalisir penipuan atau untuk meyakinkan terjadinya pernikahan. Dalam kitab Kifayatul Akhyar II/51 dijelaskan :

(فرع) يُشْتَرَطُ فِى صِحَّةِ عَقْدِ النِّكَاحِ خُضُورُ أَرْبَعَةٍ. وَلِيٍّ وَزَوْجٍ وَشَاهِدَى عَدْلٍ

(cabang) disyaratkan dalam keabsahan nikah, hadirnya 4 orang: wali, calon suami dan dua orang saksi yang adil.

begitu juga dalam kitab Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib III.335 disampaikan

وَمِمَّا تَرَكَهُ مِنْ شُرُوطِ الشَّاهِدَيْنِ السَّمْعُ وَالبَصَرُ وَالضَّبْطُ (قُولُهُ وَالضَبْطُ) اى لأَلْفَاظِ وَلِى الزَّوجَةِ وَالزَّوجُ فَلاَ يَكْفِى سِمَاعُ الفَاظِهِمَا فِى ظُلْمَةٍ لأَنَّ الأَصْوَاتَ تَشْبِيْهٌ.

Dan sebagian dari hal-hal yang diabaikan dari syarat saksi dalah mendengar, melihat dan cermat (pernyataan penyusun : dan cermat) maksudnya cermat atas ucapan wali pengantin putri dan pengantin putra. Tidak cukup mendengar ucapan mereka di kegelapan karena mengandung keserupaan.

Ketidak absahan ini bukan berarti hukum Islam mengesampingkan teknologi, namun dibalik kecanggihan teknologi juga ada kemudahan dalam memanipulasi. bisa saja suaranya dirubah, didubling oleh suara orang lain, pastinya kita sudah mengetahui banyak tentang hal ini.

Sebuah pernikahan merupakan benang tipis antara ibadah dan kemaksiatan, setiap kekeliruan dalam pernikahan bisa mengakibatkan perzinaan diantara dua orang. karena itu harus dijalankan secara berhati-hati dan tidak sembrono.

Bagaimana bila salah satunya berhalangan hadir? perlu diketahui pula, bahwa ketidak mampuan hadir dapat diganti dengan cara mewakilkan baik melalui surat, utusan orang atau telepon. Dalam Kantor Urusan Agama biasanya juga disediakan blangko tauliyah bil kitabah.
Memperbarui akad nikah Top Previous Next 

Memperbarui Nikah
Menurut pendapat yang shahih, memperbarui nikah itu hukumnya jawaz (boleh) dan tidak merusak pada akad nikah yang telah terjadi. Karena memperbarui akad itu hanya sekedar keindahan (tajamul) atau berhati-hati (ihtiyath). Menurut pendapat lain sebagaimana disebutkan dalam kitab al Anwar akad baru tersebut bisa merusak akad yang telah terjadi.
Dasar Hukum
Syarah Minhaj Li Shihab Ibn Hajar Juz 4 halaman 391
إِنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةُ الزَّوجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدِ ثَانٍ مَثَلاً لاَيَكُونُ إِعْتِرَافًا بِإِنْقِضَاءِ العِصْمَةِ الأولَى بَلْ وَلاَ كِنَايَةَ فِيْهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ لآنَّهُ مُجَرَّدُ تَجْدِيْدٍ طُلِبَ مِنَ الزَّوجِ لِتَجَمُّلٍ أَو إحْتِيَاطٍ فَتَأَمَّل.
Sesungguhnya murninya kecocokan suami pada kasus akad yang kedua misalnya, bukanlah pengakuan atas rusaknya penjagaan atas akad yang pertama, bahkan hal itu bukan sindiran untuk itu, dan ini jelas. Karena akad kedua itu hanyalah untuk memperbarui sebagai tuntutan pada suami untuk memperindah (hubungan) dan berhati-hati, camkanlah.
pernikahan sesama murtad Top Previous Next 


Pernikahan orang yang murtad tidak sah.
Orang yang murtad tidak dapat menikah dengan orang muslim, kafir atau bahkan dengan sesama murtad.
Dasar Hukum
Bughyatul Mustarsyidin 205
...مُرْتَدَة لاَيَجُوزُ ِلأَحَدٍ وَلَو كَافِرًا أَو مُرتَدًا نِكَاحَهَا
…wanita yang murtad, tidak diperkenankan kepada siapapun menikah dengannya baik orang kafir atau sesama murtad.

Qulyubi wa ‘Amirah juz 3 halaman 253
وَلاَ تَحِلُّ مُرْتَدَةٌ لاَحَدٍ لاَمِنَ المُسْلِمِيْنَ لأَنَّهَا كَافِرَةٌ لاَتُقِرُّ وَلاَ مِنَ الكُفَّارِ (هُوَ شَامِلٌ لِلْمُرْتَدٍ وَهُوَ كَذَلِكَ) لِبَقَاءِ عَلَقَةِ الإِسْلاَمِ فِيْهَا
Dan seorang wanita murtad tidak halal bagi siapapun juga, tidak dengan orang muslim karena wanita itu orang kafir dan tidak diakui, juga tidak dengan orang kafir, (termasuk juga orang murtad) karena tetapnya hubungan keislaman didalam wanita itu.
pernikahan sesama kafir Top Previous Next 

Pernikahan orang sesama kafir (asli orang kafir) diakui dalam Islam.
Qulyubi wa ‘Amirah juz 3 halaman 255
وَنِكَاحُ الكُفََّارِ صَحِيْحٌ اي مَحْكُومٌ بصِحَّتهِ عَلَى الصَحِيْحِ
Pernikahan orang kafir adalah sah maksudnya dihukumi sah menurut pendapat yang shahih
pernikahan muslim dan kafir Top Previous Next 

Seorang muslim tidak sah menikah dengan orang kafir.
Dasar Hukum
Kitab Syarqawi II/237
(وَنِكَاحُ المُسْلِمِ كَافِرَةً غَيْرَ كِتَابِيَةً خَالِصَةً)
Artinya : (dan tidak sah) pernikahan orang muslim dengan orang kafir yang bukan kitabiyah murni.
Nikah Paksa Oleh Polisi Top Previous Next 

Pernikahan yang dilakukan karena dipaksa (seperti karena berbuat zina) oleh polisi atau hakim, maka pernikahan itu tidak sah! Karena syarat sahnya nikah, harus dengan kemauan si calon suami.
Dasar Hukum
Kitab Tanwirul Qulub

Artinya: … dan (orang yang hendak menikah itu) haruslah dengan kemauan sendiri, maka tidak sah pernikahan orang yang dipaksa.
Mendahulukan pihak lelaki Top Previous Next 

Dalam akad nikah tidak disyaratkan harus mendahulukan salah satu pihak. Jadi mendahulukan pihak lelaki atau pihak perempuan itu sama saja (sah). Contoh: “Aku mengawinkan kamu dengan anak perempuanku” atau “aku mengawinkan anak perempuanku kepadamu”. Keabsahan mendahulukan salah satu pihak ini juga berlaku dalam wakalah (mewakilkan wali).
Dasar Hukum
Kitab Sarh Raudloh
ِلاَنَّ الخَطَءَ فِى الصِّيْغَةِ إِذَا لَمْ يُخِلَّ بِالمَعْنَى يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ كَالخَطَاءِ فِى الإِعْرَابِ أَيْ فَلاَ يَضُرُّ.
Artinya:Karena sesungguhnya kekeliruan dalam pengucapan (ijab qabul) ketika tidak merusak makna, sebaiknya pengertian itu disamakan dengan kesalahan dalam I’rab (bacaan huruf terakhir), maksudnya (hal itu tidak menjadi masalah).

walimah rasulullah Top Previous Next 

mengadakan walimatul ursy bagi pengantin memang disunnahkan sebagaimana dianjurkan oleh Rasulullah SAW. namun demikian Rasulullah sama sekali tidak pernah menganjurkan untuk berlebihan atau harus berhutang kepada orang lain sebagaimana sampaikan Rasulullah dalam haditsnya.
Tafsir al Tsa'labi
عن أنس: أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم رأى على عبد الرحمن أثر صفرة وقال: «ما هذا؟» فقال: يا رسول الله تزوجت امرأة على وزن نواة من ذهب. فقال النبي صلى الله عليه وسلّم «بارك الله لك أولم ولو بشاة. 
Sunan al Kubra lil Baihaqie juz 11 halaman 57
أنسَ بنَ مَالِكٍ رضي الله عنه يقولُ: أَقَامَ رسولُ الله بينَ خَيْبَرَ والمدينةِ ثلاثَ ليالٍ يُبْنَى عليهِ بِصَفِيَّةَ، فدعوتُ المسلمينَ إلى وليمةِ رسولِ الله ما كانَ فِيْهَا خبزٌ ولا لحمٌ، وما كانَ إلاَّ أَنْ أَمَرَ بالأَنْطَاعِ فَبُسِطَتْ وأَلْقَى عَلَيْهَا التَّمْرَ والأَقِطَ والسَّمْنَ
Mewakilkan orang menghadiri walimah Top Previous Next 

Mewakilkan Undangan Walimah
Mendatangi undangan walimah yang wajib dihadiri hukumnya Fardlu Ain, dan ada yang mengatakan Fardlu Kifayah. Apabila seseorang berhalangan dan mewakilkan kepada orang lain, secara hukum Islam itu tidak termasuk udzur yang bisa menggugurkan kewajiban. Lebih jelasnya; mendatangi undangan walimah yang sudah memenuhi persyaratan, hukumnya fardlu ain. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak bisa gugur dengan datangnya wakil, kecuali udzur atau mengutarakan alasan yang kemudian diridloi oleh orang yang mengundang. Namun sebagian ulama ada yang mengatakan hukumnya fardlu kifayah, konsekwensinya kewajiban mendatangi undangan tersebut gugur dengan datangnya sebagian undangan.
Dasar Hukum
Kifayatul Akhyar II/71
لَوِاعْتَذَرَ المَدْعُو إِلَى صَاحِبِ الدَّعْوَةِ فَرَضِيَ بِتَخَلُّفِهِ زَالَ الوُجُوبُ.
Kalau orang yang diundang meminta izin ke pengundang dan dia rela diwakilkan kepada orang lain, maka kewajiban hadirnya gugur. 
Masalah batasan nusuz Top Previous Next 

Batasan Nusyuz Isteri
Sudah menjadi kebiasaan masyarakat bahwa yang memasak mencuci dan menyapu adalah isteri. Sebenarnya rutinitas tersebut adalah kewajiban suami. Andai rutinitas ini diperintahkan suami kepada isteri, maka isteri tidak wajib memenuhinya. Pengingkaran atas perintah ini tidak termasuk nusyuz/melawan. Adapun batasan ketaatan yang harus dijalani seorang isteri terhadap suami adalah sepanjang kewajiban-kewajiban isteri terhadap suami selama tidak berupa maksiat dan diluar kemampuan.
Dasar Hukum
Hasyiyah al Bajuri Juz 129
وَالثَّانِى مِنْ جِهَّةِ الزَّوْجَةِ وَمَعْنَى نُشُوزِهِاَ إِرْتِفَاعُهَا عَنْ أَدَاءِ الحَقِّ الوَاجِبِ عَلَيهَا (قَولُهُ إِرْتِفَاعُهَا عَنْ أَدَاء الحَقِّ الوَاجِبِ عَلَيهَا) أَى هُوَ طَاعَتُهُ وَمُعَاشَرَتُهُ بِالمَعْرُوفِ وَتَسْلِيْمُ نَفْسِهَا لَهُ وَمُلاَزَمَةٌ المَسْكَنِ.
Dan yang kedua dari sisi isteri dan arti dari perlawanan isteri adalah pengingkaran dari menjalankan kewajibannya. (pernyataan penyusun; pengingkaran dari menjalankan kewajibannya) maksudnya, ketaatan, interaksi yang baik, penyerahan diri isteri dan menetap dirumah).
Seorang isteri dapat bekerja dan memberi nafkah suaminya dengan izin sang suami, suami juga dapat bekerja kepada isterinya. Nafkah yang diberikan isteri ini halal di makan suami dengan catatan suami berkeyakinan atau ada tanda-tanda bahwa isteri senang hati untuk memberi nafkah, dan bekerja. Hal ini disamakan dengan mahar yang disebut dalam firman Allah yang artinya: “Jikalau mereka para isteri senang hati untukmu, maka makanlah Mahar itu dengan baik dan tulus. Demikian pula, halal bagi isteri bekerja dengan seizin suami.
Dasar Hukum
Keputusan muktamar NU Ke 14, (1 Juli 1939)
Al Quran, an Nisa ayat 4
                
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[267]. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

[267] pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, Karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
menggantungkan nikah pada kesejahteraan Top Previous Next 

Menggantungkan Pernikahan Pada Kesejahteraan
Ada seseorang mengatakan; “jika perkawinan saya ini sejahtera maka akan saya teruskan tetapi jika tidak maka tidak saya teruskan. Perkataan yang seperti ini tidak termasuk ta’liquth thalaq (menggantungkan perceraian) atau unsur-unsur talak. Hanya saja meski tidak ada masalah, seorang suami tetap harus berhati-hati mengucapkan hal yang terkait dengan pernyataan talak.
Dasar Hukum
As Syarqawi II/253,259
وَأَرْكَانُهُ أَرْبَعَةٌ مُطَلِّقٌ وَصِيْغَةٌ وَ قَصْدٌ وَ زَوْجَةٌ. أهـ
Rukunnya talak ada 4 ; orang yag mentalak, sighat/ucapan, niatan mentalak, dan isteri
Pesangon untuk yang diceraikan Top Previous Next 

Memberikan Uang Pesangon Untuk Isteri Yang Diceraikan
Memberikan mut’ah (uang pesangon) kepada isteri yang dicerai hukumnya wajib dengan ketentuan sebagai berikut :
• Sebab perceraian bukan dari pihak isteri dan bukan karena kematian salah satu suami isteri dan juga bukan dari keduanya.
• Sebelum terjadinya perceraian isteri tersebut sudah pernah dikumpuli.
• Isteri belum pernah dikumpuli, akan tetapi dia sebagai isteri yang mufawwidloh merelakan dikawin tanpa mahar dan dicerai sebelum adanya penentuan mahar.
Dasar Hukum
I’anah al Tolibin Juz 3 Hal. 356
تَتِمَّةٌ تَجِبُ عَلَيْهِ لِزَوجَةٍ مَوْطُوعَةٍ وَلَو أَمَةً مُتْعَةٌ بِفِرَاقٍ بِغَيْرِ سَبَبِهَا وَبِغَيْرِ مَوتِ أَحَدِهِمَا (قَولُهُ لِزَوْجَةٍ مَوطُوعَةٍ) وَكَذَا غَيْرُ المَوطُوعَةِ التى لَمْ يَجِبْ لَهَا شَيْءٌ أَصْلاً وَهِيَ المُفَوِّضَةُ الَّتِى طُلِّقَتْ قَبْلَ الفَرْضِ وَالوَطْءِ فَتَجِبُ لَهَا المُتْعَةُ لِقُولِهِ تَعَالَى: لاَجُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طُلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَالَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيْضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ .أمَّا الَّتِى وَجَبَ لَهَا نِصْفُ المَهْرِ فَلاَ مُتْعَةَ لَهَا لأَنَّ النِّصْفَ جَابِرٌ لِلإِيحَاسِ الَّذِى حَصَلَ لَهَا بِالطَّلاَقِ مَعَ سَلاَمَةِ بِضْعِهَا وَلَو قَالَ كَغَيْرِهِ لِزَوْجَةٍ لَمْ يَجِبْ لَهَا نِصْفُ مَهْرٍ فَقَطْ بِأَنْ لَمْ يَجِبْ لَهَا المَهْرُ أَصْلاً او وَجَبَ لَهَا المَهْرُ كُلُّهُ لَكَانَ أَولىَ لِمَا فِى عِبَارَتِهِ مِنَ الإِيْهَامِ الذِى لاَيَخْفَى

Penyempurna: Seorang suami wajib memberikan mut'ah (pesangon) kepada isteri yang sudah pernah dikumpuli meskipun seorang budak. sebab menceraikannya yang sebab perceraian itu bukan dari pihak isteri dan bukan karena kematian salah satu dari suami isteri (Pernyataan: kepada Isteri yang pernah dikumpuli) begitu juga wajib diberi mut'ah isteri tercerai yang belum pernah dikumpuli yang suami tidak memiliki kewajiban apapun, perempuan itu menyerahkan (nilai mahar yang diberikan) dan diceraikan sebelum nilai maharnya ditentukan dan belum dikumpuli. maka wajib memberikan pesangon karena Firman Allah : Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka). Adapun bagi isteri yang wajib bagi suaminya yang mentalak memberikan separuh mahar maka isteri yang tertalak tersebut tidak berhak mendapat mut'ah, karena separuh mahar itu menutupi rasa duka yang dihasilkan tersebab talak besertaan selamatnya keperawanannya. 'adapun bila suami menyatakan sesuatu yang juga disampaikan kepada orang lain kepada isterinya maka suami tidak wajib memberikan separo mahar saja karena tidak wajib memberikan mahar sama sekali atau suami wajib memberikan mahar penuh maka hal ini lebih utama karena penjelasannya menghilangkan kesamaran.
iddah yang haid berhenti Top Previous 

Seorang perempuan dalam masa iddah tiga sucian menjalani operasi yang menyebabkan berhentinya haid selama dua tahun, padahal dia belum mencapai umur ya’si /menopause. Bila dia hendak menikah, dia harus menunggu haid lagi sebagai kelanjutan iddah yang telah dijalani. Apabila sudah tidak haid lagi, maka harus menungggu sampai batas umur ya’si dan beriddah tiga bulan, dengan cara meneruskan iddah yang lampau, upama yang dijalani sudah satu sucian, maka tinggal meneruskan dua bulan hilali.
Dasar Hukum
Al Mahalli IV/42 
(وَمَنْ إِنْقَطَعَ دَمُهَا لِعِلَّةٍ) تُعْرَفُ كَرَضَاعٍ وَمَرَضٍ تَصْبِرُ حَتَّى تَحِيْضَ فَتَعْتَدُّ بِإِقْرَاءٍ أَوْ تَيْئَاسُ فَبِالأَشْهُرِ إهـ
(dan wanita-wanita yang terputus haidnya karena suatu sebab) sebab itu dapat diketahui seperti karena menyusui dan sakit, maka wanita itu harus bersabar( menunggu) hingga haid(nya keluar) kemudian wanita itu ber iddah dengan menghitung sucinya atau menopause maka beriddah dengan hitungan bulan.

5 komentar:

  1. assalaamu 'alaikum wr wb, maaf saya mau tanya anda wahhabi atau aswaja?

    BalasHapus
  2. BAGAIMANA hukumnya bila ada pernikahan mut'ah

    BalasHapus
  3. Assalamualaikum, sy mau bertanya bolehkah saya menikahi anak perempuan dari saudara laki2 ayah saya, artinya ayah saya dan ayah wanita tersebut kakak beradik kandung

    BalasHapus
  4. Pernikahan yang dilarang dalam islam bagaimana dalam kitab fathul barri ustad?

    BalasHapus